BAB
1
PENDAHULUAN
1.1.Latar
belakang
Home care atau perawatan kesehatan di rumah adalah pelayanan kesehatan yang
diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka. Tujuan dari
pelayanan home care yaitu untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan
kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan komplikasi
akibat dari penyakit serta memenuhi kebutuhan dasar pasien dan keluarga.
Lingkungan di rumah dirasa lebih nyaman bagi sebagian pasien dibandingkan
dengan perawatan di rumah sakit. Hal ini berpengaruh pada proses penyembuhan
pasien yang cenderung akan lebih cepat masa penyembuhannya jika mereka merasa
nyaman dan bahagia. Selain alasan diatas, home care juga membantu
masyarakat yang mengalami keterbatasan membiayai pelayanan kesehatan khususnya
pada kasus – kasus penyakit degeneratif yang memerlukan perawatan yang relatif
lama (Fertin
Mulyanasari, 2014).
Praktik keperawatan yang aman mencakup
pemahaman tentang batasan legal dimana perawat harus berfungsi. Seperti halnya
dengan semua aspek keperawatan saat ini, pemahaman tentang implikasi hokum
mendukung pikiran kritis pada bagian perawat. Perawat harus memahami hokum
untuk melindungi hak-hak klien. Karena teknologi telah memperluas peranan
perawat, dilemma etis yang dihubungkan dengan perawatan klien telah meningkat
dan sering menjadi masalah legal (Potter & Perry, 2005). Perawat sudah
selayaknya mengetahui hokum di Negara mereka yang mempengaruhi praktik mereka,
terutama pada praktik mandiri (home care).
Melihat hal tersebut maka penulis akan
membahas lebih lanjut tentang Aspek Etik, Legal, Dan Sosial Budaya Dalam Home
Care. Hal ini bertujuan agar pembaca dapat mengetahui lebih lanjut tentang Isu-isu Legal dan Etik dalam Home Care.
1.2.Rumusan
masalah
1.2.1.
Bagaimanakah
legal dan etik dalam home care.
1.2.2.
Bagaimanakah
perizinan dan akreditasi.
1.2.3.
Bagaimanakah
kebijakan home care di Indonesia.
1.2.4.
Bagaimanakah
kepercayaan dan budaya dalam home care.
1.3.Tujuan
1.3.1.
Mengetahui legal
dan etik dalam home care.
1.3.2.
Mengetahui
perizinan dan akreditasi.
1.3.3.
Mengetahui kebijakan
home care di Indonesia.
1.3.4.
Mengetahui
kepercayaan dan budaya dalam home care.
1.4.Manfaat
1.4.1. Umum
a. Pembaca
dapat mengetahui mengetahui aspek etik, legal, dan sosial budaya dalam home
care.
1.4.2. Khusus
a. Penulis
dapat mengetahui aspek etik, legal, dan sosial budaya dalam home care dari referensi dalam pembuatan makalah.
b. Melatih
kemampuan penulis dalam diskusi dan pembuatan makalah.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1. Aspek legal dan etik dalam home care
Aspek
legal dalam home care
Perawat professional harus memahami
batasan legal yang mempengaruhi praktik keseharian mereka. Hal ini berhubungan
dengan dengan penilaian yang baik dan menyuarakan pembuatan keputusan yang
menjamin asuhan keperawatn yang aman dan sesuai bagi klien. Pedoman legal yang
harus diikuti perawat dapat diperoleh dari undang-undang, hokum pengaturan, dan
hukum adat ( Potter & Perry, 2005).
Seorang perawat dikatakan legal dalam
menjalankan praktik home care apabila telah memiliki lisensi dan surat ijin
praktik perawat ( SIPP). Praktik
mandiri perawat dapat dilakukan melalui kolaborasi dengan tenaga kesehtan lain
dalam memberikan asuhan keperawatan (Fatchulloh, 2015).
Isu legal yang paling kontroversial dalam praktik perawatan di rumah antara
lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Resiko yang berhubungan
dengan pelaksanaan prosedur dengan teknik yang tinggi, seperti pemberian
pengobatan dan transfusi darah melalui IV di rumah.
2. Aspek legal dari
pendidikan yang diberikan pada klien seperti pertanggungjawaban terhadap
kesalahan yang dilakukan oleh anggota keluarga karena kesalahan informasi dari
perawat.
3. Pelaksanaan peraturan
Medicare atau peraturan pemerintah lainnya tentang perawatan di rumah. Karena
biaya yang sangat terpisah dan terbatas untuk perawatan di rumah, maka perawat
yang memberi perawatan di rumah harus menentukan apakah pelayanan akan
diberikan jika ada resiko penggantian biaya yang tidak adekuat. Seringkali,
tunjangan dari Medicare telah habis masa berlakunya sedangkan klien membutuhkan
perawatan yang terus-menerus tetapi tidak ingin atau tidak mampu membayar
biayanya.
Aspek etik dalam home
care
·
Kode etik
menurut ANA (1985) menyebutkan bahwa perawat menjaga hak klien terhadap privasi
dengan bijaksana melindungi informasi yang bersifat rahasia.
·
Kode etik
keperawatan indonesia ( PPNI, 2000) yaitu perawat wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan
kepadanyakecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai ketentuan hokum yang
berlaku (Muhamad Mu’in,
2015).
Beberapa perawat akan menghadapi dilema etis bila mereka harus memilih
antara menaati peraturan atau memenuhi kebutuhan untuk klien lansia, miskin dan
klien yang menderita penyakit kronik. Perawat harus mengetahui kebijakan
tentang perawatan di rumah untuk melengkapi dokumentasi klinis yang akan
memberikan penggantian biaya yang optimal untuk klien. Didalam praktik juga
harus memperhatikan dimensi politi, etika dan isu-isu seperti akses ke layanan
atau alokasi sumber daya, menajement kasus menjadi semakin pragmatis, serta
berbagai tanggapan dari masyarakat terhadap praktik mandiri (Kristin Bjornsdottir, 2009).
Pasal Krusial Dalam Kepmenkes 1239/2001 Tentang
Praktik Keperawatan :
1.
Melakukan
asuhan keperawatan meliputi Pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan,
perencanaan, melaksanakan tindakan dan evaluasi.
2.
Pelayanan
tindakan medik hanya dapat dilakukan atas permintaan tertulis dokter
3.
Dalam
melaksanakan kewenangan perawat berkewajiban :
·
Menghormati
hak pasien.
·
Merujuk
kasus yang tidak dapat ditangani.
·
Menyimpan
rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Memberikan
informasi
·
Meminta
persetujuan tindakan yang dilakukan
·
Melakukan
catatan perawatan dengan baik
4.
Dalam
keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang , perawat berwenang melakukan
pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
5.
Perawat
yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang praktiknya.
6.
Perawat
yang menjalankan praktik perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktik
(sedang dalam proses amandemen)
7.
Perawat
yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah.
8.
Persyaratan
praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi :
·
Tempat
praktik memenuhi syarat.
·
Memiliki
perlengkapan peralatan dan administrasi termasuk formulir /buku kunjungan,
catatan tindakan dan formulir rujukan (Fatchulloh, 2015).
2.2. Perizinan dan akreditasi home care
Fungsi Hukum dalam
Praktik Perawat :
1.
Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan
keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
2.
Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain.
3.
Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan
keperawatan mandiri.
4.
Membantu mempertahankan standard praktik keperawatan
dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum.
Landasan Hukum :
a. UU Kes.No. 23 tahun 1992
tentang kesehatan
b. PP No. 25 tahun 2000
tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah
c. UU No. 32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah
d. UU No. 29 tahun 2004
tentang praktik kedokteran
e. Kepmenkes No. 1239 tahun
2001 tentang regestrasi dan praktik perawat
f. Kepmenkes No. 128 tahun
2004 tentang kebijakan dasar puskesmas
g. Kepmenkes No. 279 tahun
2006 tentang pedoman penyelenggaraan Perkesmas
h. SK Menpan No. 94/KEP/M.
PAN/11/2001 tentang jabatan fungsonal perawat.
i.
PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
j.
Permenkes No. 920 tahun 1986 tentang pelayan medik
swasta
Perizinan
Perizinan home care diatur dalam Kep. Menkes no 148 tahun
210 tentang izin dan penyelenggaraan parktik perawat.dan permenkes 17/ 2013.
Perizinan diatur SSI peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah (Fatchulloh, 2015). Perizinan yang menyangkut
operasional pengelolaan pelayanan kesehatan rumah dan praktik yang dilaksanakan
oleh tenaga profesional dan non profesional diatur sesuai dengan peraturan yang
ditetapkan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Persyaratan perizinan
1.
Berbadan hukum yang ditetapkan di badan kesehatan akte
notaris tentang yayasan di badan kesehatan.
2.
Mengajukan permohonan izin usaha pelayanan kesehatan rumah
kepada Dinas Kesehatan Kota setempat dengan melampirkan:
a.
Rekomendasi dari organisasi profesi
b.
Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai SIP
c.
Surat pernyataan memiliki tempat praktik
d.
Izin lingkungan
e.
Izin usaha
f.
Persyaratan tata ruangan bangunan melipti ruang direktur,
ruang manajemen pelayanan, gudang sarana dan peralatan, sarana komunikasi, dan
sarana transportasi
g.
Izin persyaratan tenaga meliputi izin praktik profesional
dan sertifikasi pelayanan kesehatan rumah.
3.
Memiliki
SIP, SIK dan SIPP.
4.
Perawat dapat melaksankan praktik keperwatan pada saran
pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan/atau berkelompok
5.
Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana
pelayanan kesehatan harus memiliki SIK
6.
Perawat yang praktik perorangan/berkelompok harus memiliki
SIPP
7.
Mendapatkan rkomendasi dari PPNI
Akreditasi
Standar penilaian akreditasi oleh Komite Joint Commission
International (JCI)merupakan standar penilaian penerapan home care berfokus
pada pasien. Penilaian tersebut meliputi keselamatan pasien, akses dan asesmen
pasien, hak dan tanggung jawab pasien, perawatan pasien dan kontinuitas
pelayanan, manajemen obat pasien, serta pendidikan pasien dan keluarga.
Penilaian kembali terhadap mutu
pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat, dilakukan baik oleh pemerintah
atau badan independen yang akan mengendalikan pelayanan kesehatan rumah. Tujuan
proses akreditasi, agar seluruh komponen pelayanan dapat berfungsi secara
optimal, tidak terjadi penyalahgunaan serta penyimpangan. Komponen evaluasi
meliputi:
1.
Pelayanan masyarakat
2.
Organisasi dan admnistrasi
3.
Program
4.
Staf/personal
5.
Evaluasi
6.
Rencana yang akan datang
Perawat
yang memiliki peran advokasi bertanggung jawab dalam mempertahankan
keamanan pasien, mencegah terjadinya kecelakaan dan melindungi pasien
dari kemungkinan efek yang tidak diinginkan. Penerapan pendidikan bagi
pasien dan keluarga perawat dapat memberikan informasi tambahan untuk
pasien yang sedang berusaha memutuskan suatu masalah, memberikan
pendidikan kesehatan yang menunjang kesehatan pasien. Hal – hal tersebut
diatas dapat ditunjang dengan pengetahuan perawat terkait penerapan dan pelaksanaan
pendidikan pada pasien dak keluarga di unit pelayanan home care (Fertin Mulyanasari,
2014).
2.3.Kebijakan home care di Indonesia
·
Perawat dalam melakukan praktek harus sesuai dengan
kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam
memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standar praktek
·
Perawat dalam menjalankan praktek harus membantu program
pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
·
Perawat dalam menjalankan praktik keperawatan harus
senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan
sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun
organisasi profesi.
·
Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang/pasien,
perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenanga.
Pelayanan dalam keadaan darurat ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
·
Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus
mencantumkan SIPP diruang prakteknya. Perawat yang menjalankan praktek
perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktek.
Perawat
yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk kunjungan
rumah. Perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk kunjungan rumah
harus membawa perlengkapan perawatan sesuai kebutuhan (Galuh Forestry Mentari, 2012).
persyaratan,
yang sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh
organisasi profesi:
a. Memiliki tempat praktik yang
memenuhi syarat kesehatan.
b. Memiliki perlengkapan untuk tindakan
asuhan.
c. Keperawatan maupun kunjungan rumah.
d. Memiliki perlengkapan administrasi
yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan
keperawatan, serta formulir rujukan.
2.4.Kepercayaan dan budaya dalam home care
Perawat saat bekerja
sama dengan keluarga harus melakukan komunikasi secara alamiah agar mendapat
gambaran budaya keluarga yang sesungguhnya. Halini terkait dengan sistem nilai
dan kepercayaan yang mendasari interaksi dalam pola asuh keluarga. Praktik
mempertahankan kesehatan atau menyembuhkan anggota keluarga dari gangguan
kesehatan dapat didasarkan pada kepercayaan yang dianut.
Pemahaman yang benar
pada diri perawat mengenai budaya klien, baik individu, keluarga, kelompok,
maupun masyarakat, dapat mencegah terjadinya culture shock maupun
culture imposition. Cultural
shock terjadi saat pihak luar (perawat)
mencoba mempelajari atau beradaptasi secara efektif dengan kelompok budaya
tertentu (klien) sedangkan culture imposition adalah kecenderungan
tenaga kesehatan (perawat), baik secara diam-diam maupun terang-terangan
memaksakan nilai-nilai budaya, keyakinan, dan kebiasaan/perilaku yang
dimilikinya pada individu, keluarga, atau kelompok dari budaya lain karena
mereka meyakini bahwa budayanya lebih tinggi dari pada budaya kelompok lain (Galuh Forestry Mentari, 2012).
BAB
3
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka dapat
disimpulkan bahwa home care merupakan bagian integral dari pelayanan
keperawatan yang dilakukan oleh perawat dengan tujuan untuk membantu individu
dan keluarga untuk mencapai kemandirian. Dalam melaksanakan praktik home care,
seorang perawat harus memperhatikan aspek legal, etik dan budaya yang ada agar
praktik berjalan dengan lancar tanpa adanya permaslahan baik dari masyarkat
atau tim penegak hukum.
3.2.Saran
Seorang perawat sudah seharusnya
mempertimbangkan aspek legal etik dalam praktik home care sehingga tidak akan
ada lagi kejadian malpraktik yang dapat merugikan pihak masyarakat. Disamping
itu perawat yang taat terhadap hokum akan terhindar dari jeratan hokum yang
dapat merugikan diri sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
Bjornsdottir, Kristin. (2009). The ethics
and politics of home care. International Journal of Nursing Studies. 46 (-), 732–739.doi.
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1239/Menkes/Sk/Xi/2001. Tentang Registrasi
Dan Praktik Perawat
Mentari, Galuh Forestry.(2012). Home
care nursingisu legal, etik, kepercayaan, dan
budaya dalam home care. Diakses tanggal 19 Oktober 2015, pada : http://www.scribd.com/doc/250089470/Isu-Legal-Etik-Kepercayaan-Dan-Budaya-Dalam-Home-Care#scribd
Mu’in, Muhamad. (2015). Isu dokumentasi dalam home
care. Semarang : PSIK FK UNDIP.
Mulyanasari, Fertin. 2014. Evaluasi Pelaksanaan
Pendidikan Pasien Dan Keluarga Pada
Pelayanan Home Care Berstandar Joint Commission International Di Rumah
Sakit Panti Rapih Yogyakarta. Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada. Diakses tangga
22 Oktober 2015,pada: http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=73268&is_local=1.
Fatchulloh.
(2015). Home care as a private in indonesia. Semarang : PSIK FK UNDIP.
Potter,
Perry. (2005). Fundamental keperawatan konsep, teori dan praktik edisi 4.
Jakarta : EGC.