Senin, 16 November 2015

Makalah Etik dan Legal Home care



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.Latar belakang
Home care atau perawatan kesehatan di rumah adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka. Tujuan dari pelayanan home care yaitu untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan komplikasi akibat dari penyakit serta memenuhi kebutuhan dasar pasien dan keluarga. Lingkungan di rumah dirasa lebih nyaman bagi sebagian pasien dibandingkan dengan perawatan di rumah sakit. Hal ini berpengaruh pada proses penyembuhan pasien yang cenderung akan lebih cepat masa penyembuhannya jika mereka merasa nyaman dan bahagia. Selain alasan diatas, home care juga membantu masyarakat yang mengalami keterbatasan membiayai pelayanan kesehatan khususnya pada kasus – kasus penyakit degeneratif yang memerlukan perawatan yang relatif lama (Fertin Mulyanasari, 2014).
Praktik keperawatan yang aman mencakup pemahaman tentang batasan legal dimana perawat harus berfungsi. Seperti halnya dengan semua aspek keperawatan saat ini, pemahaman tentang implikasi hokum mendukung pikiran kritis pada bagian perawat. Perawat harus memahami hokum untuk melindungi hak-hak klien. Karena teknologi telah memperluas peranan perawat, dilemma etis yang dihubungkan dengan perawatan klien telah meningkat dan sering menjadi masalah legal (Potter & Perry, 2005). Perawat sudah selayaknya mengetahui hokum di Negara mereka yang mempengaruhi praktik mereka, terutama pada praktik mandiri (home care).
Melihat hal tersebut maka penulis akan membahas lebih lanjut tentang Aspek Etik, Legal, Dan Sosial Budaya Dalam Home Care. Hal ini bertujuan agar pembaca dapat mengetahui lebih lanjut tentang Isu-isu Legal dan Etik dalam Home Care.
1.2.Rumusan masalah
1.2.1.      Bagaimanakah legal dan etik dalam home care.
1.2.2.      Bagaimanakah perizinan dan akreditasi.
1.2.3.      Bagaimanakah kebijakan home care di Indonesia.
1.2.4.      Bagaimanakah kepercayaan dan budaya dalam home care.
1.3.Tujuan
1.3.1.      Mengetahui legal dan etik dalam home care.
1.3.2.      Mengetahui perizinan dan akreditasi.
1.3.3.      Mengetahui kebijakan home care di Indonesia.
1.3.4.      Mengetahui kepercayaan dan budaya dalam home care.
1.4.Manfaat
1.4.1.      Umum
a.       Pembaca dapat mengetahui mengetahui aspek etik, legal, dan sosial budaya dalam home care.
1.4.2.      Khusus
a.       Penulis dapat mengetahui aspek etik, legal, dan sosial budaya dalam home care  dari referensi dalam pembuatan makalah.
b.      Melatih kemampuan penulis dalam diskusi dan pembuatan makalah.





BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. Aspek legal dan etik dalam home care
Aspek legal dalam home care
Perawat professional harus memahami batasan legal yang mempengaruhi praktik keseharian mereka. Hal ini berhubungan dengan dengan penilaian yang baik dan menyuarakan pembuatan keputusan yang menjamin asuhan keperawatn yang aman dan sesuai bagi klien. Pedoman legal yang harus diikuti perawat dapat diperoleh dari undang-undang, hokum pengaturan, dan hukum adat ( Potter & Perry, 2005).
Seorang perawat dikatakan legal dalam menjalankan praktik home care apabila telah memiliki lisensi dan surat ijin praktik perawat (           SIPP). Praktik mandiri perawat dapat dilakukan melalui kolaborasi dengan tenaga kesehtan lain dalam memberikan asuhan keperawatan (Fatchulloh, 2015).
Isu legal yang paling kontroversial dalam praktik perawatan di rumah antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.   Resiko yang berhubungan dengan pelaksanaan prosedur dengan teknik yang tinggi, seperti pemberian pengobatan dan transfusi darah melalui IV di rumah.
2.   Aspek legal dari pendidikan yang diberikan pada klien seperti pertanggungjawaban terhadap kesalahan yang dilakukan oleh anggota keluarga karena kesalahan informasi dari perawat.
3.   Pelaksanaan peraturan Medicare atau peraturan pemerintah lainnya tentang perawatan di rumah. Karena biaya yang sangat terpisah dan terbatas untuk perawatan di rumah, maka perawat yang memberi perawatan di rumah harus menentukan apakah pelayanan akan diberikan jika ada resiko penggantian biaya yang tidak adekuat. Seringkali, tunjangan dari Medicare telah habis masa berlakunya sedangkan klien membutuhkan perawatan yang terus-menerus tetapi tidak ingin atau tidak mampu membayar biayanya.
Aspek etik dalam home care
·         Kode etik menurut ANA (1985) menyebutkan bahwa perawat menjaga hak klien terhadap privasi dengan bijaksana melindungi informasi yang bersifat rahasia.
·         Kode etik keperawatan indonesia ( PPNI, 2000) yaitu perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanyakecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai ketentuan hokum yang berlaku (Muhamad Mu’in, 2015).
Beberapa perawat akan menghadapi dilema etis bila mereka harus memilih antara menaati peraturan atau memenuhi kebutuhan untuk klien lansia, miskin dan klien yang menderita penyakit kronik. Perawat harus mengetahui kebijakan tentang perawatan di rumah untuk melengkapi dokumentasi klinis yang akan memberikan penggantian biaya yang optimal untuk klien. Didalam praktik juga harus memperhatikan dimensi politi, etika dan isu-isu seperti akses ke layanan atau alokasi sumber daya, menajement kasus menjadi semakin pragmatis, serta berbagai tanggapan dari masyarakat terhadap praktik mandiri (Kristin Bjornsdottir, 2009).
Pasal Krusial Dalam Kepmenkes 1239/2001 Tentang Praktik Keperawatan :
1.      Melakukan asuhan keperawatan meliputi Pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan dan evaluasi.
2.      Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan atas permintaan tertulis dokter
3.      Dalam melaksanakan kewenangan perawat berkewajiban :
·         Menghormati hak pasien.
·         Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani.
·         Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Memberikan informasi
·         Meminta persetujuan tindakan yang dilakukan
·         Melakukan catatan perawatan dengan baik
4.      Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang , perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
5.      Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang praktiknya.
6.      Perawat yang menjalankan praktik perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktik  (sedang dalam proses amandemen)
7.      Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah.
8.      Persyaratan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi :
·         Tempat praktik memenuhi syarat.
·         Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi termasuk formulir /buku kunjungan, catatan tindakan dan formulir rujukan (Fatchulloh, 2015).
2.2.   Perizinan dan akreditasi home care
Fungsi Hukum dalam Praktik Perawat :
1.      Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
2.      Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain.
3.      Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
4.      Membantu mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum.
Landasan Hukum :
a.       UU Kes.No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
b.      PP No. 25 tahun 2000 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah
c.       UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
d.      UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
e.       Kepmenkes No. 1239 tahun 2001 tentang regestrasi dan praktik perawat
f.       Kepmenkes No. 128 tahun 2004 tentang kebijakan dasar puskesmas
g.      Kepmenkes No. 279 tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan Perkesmas
h.      SK Menpan No. 94/KEP/M. PAN/11/2001 tentang jabatan fungsonal perawat.
i.        PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
j.        Permenkes No. 920 tahun 1986 tentang pelayan medik swasta
Perizinan
Perizinan home care diatur dalam Kep. Menkes no 148 tahun 210 tentang izin dan penyelenggaraan parktik perawat.dan permenkes 17/ 2013. Perizinan diatur SSI peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah (Fatchulloh, 2015). Perizinan yang menyangkut operasional pengelolaan pelayanan kesehatan rumah dan praktik yang dilaksanakan oleh tenaga profesional dan non profesional diatur sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Persyaratan perizinan
1.      Berbadan hukum yang ditetapkan di badan kesehatan akte notaris tentang yayasan di badan kesehatan.
2.      Mengajukan permohonan izin usaha pelayanan kesehatan rumah kepada Dinas Kesehatan Kota setempat dengan melampirkan:
a.       Rekomendasi dari organisasi profesi
b.      Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai SIP
c.       Surat pernyataan memiliki tempat praktik
d.      Izin lingkungan
e.       Izin usaha
f.       Persyaratan tata ruangan bangunan melipti ruang direktur, ruang manajemen pelayanan, gudang sarana dan peralatan, sarana komunikasi, dan sarana transportasi
g.      Izin persyaratan tenaga meliputi izin praktik profesional dan sertifikasi pelayanan kesehatan rumah.
3.      Memiliki SIP, SIK dan SIPP.
4.      Perawat dapat melaksankan praktik keperwatan pada saran pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan/atau berkelompok
5.      Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK
6.      Perawat yang praktik perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP
7.      Mendapatkan rkomendasi dari PPNI

Akreditasi
 Standar penilaian akreditasi oleh Komite Joint Commission International (JCI)merupakan standar penilaian penerapan home care berfokus pada pasien. Penilaian tersebut meliputi keselamatan pasien, akses dan asesmen pasien, hak dan tanggung jawab pasien, perawatan pasien dan kontinuitas pelayanan, manajemen obat pasien, serta pendidikan pasien dan keluarga.
Penilaian kembali terhadap mutu pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat, dilakukan baik oleh pemerintah atau badan independen yang akan mengendalikan pelayanan kesehatan rumah. Tujuan proses akreditasi, agar seluruh komponen pelayanan dapat berfungsi secara optimal, tidak terjadi penyalahgunaan serta penyimpangan. Komponen evaluasi meliputi:

1.      Pelayanan masyarakat
2.      Organisasi dan admnistrasi
3.      Program
4.      Staf/personal
5.      Evaluasi
6.      Rencana yang akan datang
Perawat yang memiliki peran advokasi bertanggung jawab dalam mempertahankan keamanan pasien, mencegah terjadinya kecelakaan dan melindungi pasien dari kemungkinan efek yang tidak diinginkan. Penerapan pendidikan bagi pasien dan keluarga perawat dapat memberikan informasi tambahan untuk pasien yang sedang berusaha memutuskan suatu masalah, memberikan pendidikan kesehatan yang menunjang kesehatan pasien. Hal – hal tersebut diatas dapat ditunjang dengan pengetahuan perawat terkait penerapan dan pelaksanaan pendidikan pada pasien dak keluarga di unit pelayanan home care  (Fertin Mulyanasari, 2014).
2.3.Kebijakan home care di Indonesia
·         Perawat dalam melakukan praktek harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standar praktek
·         Perawat dalam menjalankan praktek harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
·         Perawat dalam menjalankan praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.
·         Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang/pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenanga. Pelayanan dalam keadaan darurat ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
·         Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP diruang prakteknya. Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktek.
Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk kunjungan rumah. Perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk kunjungan rumah harus membawa perlengkapan perawatan sesuai kebutuhan (Galuh Forestry Mentari, 2012).
persyaratan, yang sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi:
a.     Memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan.
b.     Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan.
c.     Keperawatan maupun kunjungan rumah.
d.    Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan, serta formulir rujukan.

2.4.Kepercayaan dan budaya dalam home care
Perawat saat bekerja sama dengan keluarga harus melakukan komunikasi secara alamiah agar mendapat gambaran budaya keluarga yang sesungguhnya. Halini terkait dengan sistem nilai dan kepercayaan yang mendasari interaksi dalam pola asuh keluarga. Praktik mempertahankan kesehatan atau menyembuhkan anggota keluarga dari gangguan kesehatan dapat didasarkan pada kepercayaan yang dianut.
Pemahaman yang benar pada diri perawat mengenai budaya klien, baik individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat, dapat mencegah terjadinya culture shock maupun culture imposition. Cultural shock terjadi saat pihak luar (perawat) mencoba mempelajari atau beradaptasi secara efektif dengan kelompok budaya tertentu (klien) sedangkan culture imposition adalah kecenderungan tenaga kesehatan (perawat), baik secara diam-diam maupun terang-terangan memaksakan nilai-nilai budaya, keyakinan, dan kebiasaan/perilaku yang dimilikinya pada individu, keluarga, atau kelompok dari budaya lain karena mereka meyakini bahwa budayanya lebih tinggi dari pada budaya kelompok lain (Galuh Forestry Mentari, 2012).



















BAB 3
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa home care merupakan bagian integral dari pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat dengan tujuan untuk membantu individu dan keluarga untuk mencapai kemandirian. Dalam melaksanakan praktik home care, seorang perawat harus memperhatikan aspek legal, etik dan budaya yang ada agar praktik berjalan dengan lancar tanpa adanya permaslahan baik dari masyarkat atau tim penegak hukum.
3.2.Saran
Seorang perawat sudah seharusnya mempertimbangkan aspek legal etik dalam praktik home care sehingga tidak akan ada lagi kejadian malpraktik yang dapat merugikan pihak masyarakat. Disamping itu perawat yang taat terhadap hokum akan terhindar dari jeratan hokum yang dapat merugikan diri sendiri.








DAFTAR PUSTAKA

Bjornsdottir, Kristin. (2009). The ethics and politics of home care. International Journal of  Nursing Studies. 46 (-), 732–739.doi.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1239/Menkes/Sk/Xi/2001. Tentang Registrasi Dan Praktik Perawat
Mentari, Galuh Forestry.(2012). Home care nursingisu legal, etik, kepercayaan,  dan budaya   dalam home care. Diakses tanggal 19 Oktober 2015, pada : http://www.scribd.com/doc/250089470/Isu-Legal-Etik-Kepercayaan-Dan-Budaya-Dalam-Home-Care#scribd
Mu’in, Muhamad. (2015). Isu dokumentasi dalam home care. Semarang : PSIK FK UNDIP.
Mulyanasari, Fertin. 2014. Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Pasien Dan Keluarga Pada  Pelayanan Home Care Berstandar Joint Commission International Di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta. Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada. Diakses tangga 22 Oktober 2015,pada: http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=73268&is_local=1.
Fatchulloh. (2015). Home care as a private in indonesia. Semarang : PSIK FK UNDIP.

Potter, Perry. (2005). Fundamental keperawatan konsep, teori dan praktik edisi 4. Jakarta : EGC.



1 komentar:

  1. inikan untuk home care. klau untuk rumah sakit dan puskesmas gimana?

    BalasHapus